Ditulis oleh : hery
Sabtu, 04/September/2010 - 12:57 WIB1. HAK EKSKLUSIF . memberikan perlakuan Ekslusif dengan menayangkan
tak lebih dari 3 ( tiga) produk sejenis dalam sehari penayangan agar mudah diingat pemirsa. Produk sejenis yang ingin masuk, harus menunggu sampai salah satu dari 3 produk sudah tidak beriklan.
2. SATU-SATUNYA. Katv juga memberikan layanan istimewa hanya kepada satu produk Atau Satu-satunya Produk Ekslusif Di KA ( No Competitor) dengan Masa kontrak minimal 1 ( satu) tahun dengan harga negosiasi.
3. GANTI UNTUNG. Manajemen KA-TV akan memberi kompensasi/ bonus/ ganti keuntungan berupa sampai dengan 700% ( Atau satu minggu penuh) dari jumlah spot/ iklan yang belum tertayang karena:
• Kerusakan teknis pada pesawat TV , kesalahan operator, sehingga iklan tak tertayang.
• Keterlambatan KA atau KA tidak berangkat karena kerusakan, bencana alam, hambatan dijalan atau hal-hal lain, sehingga iklan tak tertayang.
4. BUKTI TAYANG. Setiap pemasang iklan, memperoleh bukti penayangan iklan berupa :
1. MANUAL LOG PROOF:
Laporan manual ( hands out) waktu penayangan iklan
2. HARD COPY :
Bukti siaran ( program & Iklan) dalam bentuk VHS/ VCD
( Billing minimal Rp 15.000.000,-)
3. TIKET GRATIS :
Disediakan bagi pemasang iklan di atas Rp 20.000.000,-
( One Way Ticket) dan Rp 30.000.000,- ( PP)